Rabu, 06 April 2011

Makalah Hadits Tarbawi (Smt 2)

MEMAHAMI HADITS NABI
DARI ASPEK SEJARAH DAN SOSIAL BUDAYA


I. PENDAHULUAN
Diskursus terhadap hadits nampaknya selalu menarik perhatian banyak orang, baik kalangan muslim maupun non muslim. Terbukti hingga sekarang, kajian terhadap hadits baik yang menyangkut kritik terhadap otentitasnya, maupun metodologi pemahamannya terus berkembang. Hadits dan sunnah adalah segala yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW. baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’lun) atau ketetapan (taqrir) atau sifat khuluqiyyah (sifat akhlak Nabi) atau khalqiyyah (sifat ciptaan atau bentuk tubuh Nabi) sebelum bi’tsah (diutus menjadi rasul) atau sesudahnya.
Secara Epistimologis, hadits dipandang oleh mayoritas umat Islam sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an. Sebab ia merupakan bayan (penjelasan), terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal (global) ‘am (umum) dan yang mutlak (tanpa batasan). Bahkan secara mandiri hadits dapat berfungsi sebagai penetap (muqarrir) suatu hukum yang belum ditetapkan oleh al-Qur’an.
Di samping itu, dalam diskursus ilmu hadits juga dikenal bahwa hadits itu ada yang memiliki asbabul wurud khusus, ada pula yang tidak. Untuk kategori pertama, yakni hadits-hadits yang mempunyai sebab khusus kita dapat menggunakan perangkat ilmu yang disebut asbabul wurud dalam memahami maknanya. Persoalannya adalah bagaimana jika suatu hadits itu tidak memiliki asbabul wurud secara khusus. Di sinilah barangkali relevansi judul yang penulis tawarkan, yakni adanya kemungkinan melakukan analisis pemahaman hadits (fiqhul hadits) dengan pendekatan historis, sosiologis dan budaya (antropologis).
Hal ini berangkat dari asumsi dasar bahwa ketika Rasulullah SAW bersabda pasti beliau tidak lepas dari situasi, kondisi yang ada di masyarakat pada waktu itu. Dengan ungkapan lain, adalah mustahil Rasulullah SAW. berbicara dalam ruangan yang hampa sejarah (vacuum historis). Bagaimanapun sebuah gagasan atau ide termasuk dalam hal ini sabda Rasulullah SAW selalu based on historical problems, yakni terkait dengan problem historis-kultural waktu itu.
Disamping itu, hadits kebanyakan berbicara mengenai soal-soal yang bersifat teknis dan kasuistik, sehingga boleh jadi semangatnya (ruhnya) atau “ideal moralnya” universal- meminjam istilah Fazlur Rahman-namun teksnya bersifat bayan al-waqi’I mengungkap realitas empiris masyarakat waktu itu. Dengan demikian, hadits-hadits Rasulullah Muhammad SAW sebagai mitra al-Qur’an, secara teologis juga diharapkan dapat member inspirasi untuk membantu menyelesaikan problem-problem yang muncul dalam masyarakat kontemporer sekarang. Karena bagaimanapun tampaknya kita sepakat bahwa pembaharuan pemikiran Islam atau reaktualisasi ajaran Islam harus mengacu kepada teks-teks yang menjadi landasan ajaran Islam itu sendiri, yakni al-Qur’an dan al-Hadits.
Dalam tulisan ini penulis mencoba untuk memberikan tawaran baru bagaimana cara melakukan fiqhul Hadits (pemahaman hadits) dengan pendekatan-pendekatan tersebut, disertai dengan contoh masing-masing. Wajib penulis sampaikan bahwasannya hadits yang penulis kutip dalam tulisan ini adalah hadits yang dianggap sahih oleh para ulama hadits, paling tidak oleh Imam Bukhari dan Muslim. Perlu dicatat bahwa dalam hal ini penulis sengaja tidak melakukan takhrij hadits secara mandiri, namun sekedar mengikuti takhrij yang dilakukan oleh al-Bukhari dan Muslim.





II. PEMBAHASAN
Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam lahir dan muncul dari berbagai situasi. Pembukuannya telah melalui perjalanan sejarah yang sangat panjang. Ketika ulama berupaya menangkap maksud kandungannya maka muncul berbagai pemahaman sebagai akibat metode pemahaman yang tidak sama. Di kalangan ulama dikenal dua macam metode pemahaman makna kandungan hadis, yaitu pemahaman tekstual dan pemahaman kontekstual.

A. Metode Tekstual
Ada dua metode dalam upaya memahami kandungan ajaran yang terdapat dalam hadis Nabi, yaitu tekstual dan kontekstual. Tekstual adalah tipe pemahaman hadis sebagai sumber kedua ajaran Islam dengan hanya melihat makna harfiah, tanpa memperhatikan latar belakang kemunculan hadis tersebut maupun sejarah pengumpulannya. Tipe pemikiran ini, oleh ilmuan sosial dikategorikan sebagai pemikiran ahistoris (tidak mengenal sejarah tumbuhnya hadis). Tokoh yang terkenal sangat tekstual harfiyah dalam memahami nash, baik al-Qur’an maupun hadis, adalah Abu Dawud al-Zahiri. Sedangkan ulama yang cenderung juga mendukung aliran ini adalah Imam al-Syafi’i (150-204 H/767-820 M).
Namun sejalan dengan perubahan sosial yang sangat cepat, maka model pemahaman tekstual sulit dipertahankan, khususnya pemahaman terhadap hadis yang berkaitan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan (mu’amalah). Jika tetap dipahami secara harfiyah, maka akan menimbulkan banyak kesulitan bagi umat Islam dalam mengamalkan ajaran-ajaran hadis Nabi. Di sisi lain, pemahaman tekstual tersebut dapat berdampak banyak ajaran Islam yang tidak lagi cocok diterapkan di dunia moderen. Oleh karena itu, untuk mengatasi kebuntuan pemahaman tersebut maka banyak ulama menempuh metode kontekstual.





B. Metode Kontekstual
1. Pengertian
Pemahaman kontekstual adalah memahami hadis sebagai sumber ajaran Islam secara kritis konstruktif dengan melihat dan mempertimbangkan asal-usul hadis (asbab al-wurud) tersebut. Golongan ini pada mulanya tidak populer dan tenggelam dalam tekanan kalangan tekstualis yanag mayoritas, tetapi akhir-akhir ini mendapat sambutan yang lebih luas. Pemahaman kontekstual ini awalnya dikembangkan oleh Abu Hanifah dan kelompok Ahlul Ra’yi, lalu ini diperkuat oleh imam al-Qarafi (w. 694 H) yang menulis kitab al-Furuq, dan imam al-Syathibi dengan kitabnya al-Muwafaqat.
Dalam metode kontekstual, kedudukan Rasulullah saw dibedakan dalam beberapa posisi, yaitu (1) sebagai rasul penetap syari’at; (2) sebagai hakim dan mufti yang memutuskan hukum atau fatwa (3) sebagai pemimpin atau imam. Ulama kontemporer seperti Abu Zahrah menambahkan posisi ke (4) yaitu nabi sebagai manusia biasa. Ajaran atau perintah nabi dari posisinya sebagai Rasul bersifat mengikat selamanya, sedangkan sebagai imam atau mufti atau manusia biasa tidak wajib diikuti.
Sejak zaman Nabi, pemahaman secara tekstual dan kontekstual terhadap hadis Nabi telah mulai dikenal dan dipraktekkan oleh para sahabat-sahabat Nabi. Misalnya suatu ketika Nabi saw pernah memerintahkan sejumlah sahabatnya untuk pergi ke perkampungan Bani Quraizhah. Sebelum berangkat, beliau berpesan “Agar jangan ada seorangpun yang salat Zuhur kecuali setelah sampai di kampung bani Quraizhah. Karena takut kehabisan waktu zuhur, maka sebagian orang melaksanakan salat di perjalanan sebelum sampai di kampung itu. Sedangkan yang lain tetap mengikuti perintah nabi walaupun akan kehabisan waktu. Ketika persoalan itu disampaikan kepada Nabi, maka beliau tidak menyalahkan pihak manapun”.
Sebagian sahabat yang memahami perintah Nabi secara kontekstual melihat bahwa inti sabda nabi tersebut bukan sebagai larangan tetapi agar bergegas di perjalanan dan perintah itu terkait dengan waktu. Jika waktu memang hampir habis, maka boleh salat zuhur di perjalanan walau belum tiba di tempat tujuan. Sedangkan bagi yang memahaminya secara tekstual berpendapat mereka harus mengikuti apapun yang diperintahkan nabi, yakni hanya boleh shalat zuhur setelah tiba di kampung bani Quraizhah, walaupun waktu zuhur habis. Nabi ternyata mentolerir dua model pemahaman sahabat tersebut.
Dalam kaitannya sebagai sumber pokok ajaran Islam, hadis pada umumnya lebih merupakan penafsiran kontekstual dan situasional atas ayat-ayat al-Qur’an dalam merespons pertanyaan para sahabat Nabi. Dengan demikian hadis merupakan interpretasi nabi saw yang dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi para sahabat dalam mengamalkan ayat-ayat al-Qur’an. Karena kondisi sahabat dan latar belakang kehidupannya berbeda, maka petunjuk-petunjuk yang diberikan nabi berbeda pula. Pada sisi lain, para sahabat pun memberikan interpretasi yang berbeda terhadap hadits nabi. Dari sini, maka hadits pada umumnya bersifat temporal dan kontekstual.
Situasi sosial budaya dan alam lingkungan semakin lama semakin terus berubah dan berkembang. Dengan semakin jauh terpisahnya hadis dari situasi sosial yang melahirkannya, maka sebagian hadis nabi terasa tidak komunikatif lagi dengan realitas kehidupan sosial saat ini. Karena itu pemahaman atas hadis nabi merupakan hal yang mendesak, tentu dengan acuan yang dapat dijadikan sebagai standarisasi dalam memahami hadis. Realitanya bahwa hadis nabi lebih banyak dipahami secara tekstual, bahkan belakangan gejala ini muncul di kalangan generasi muda Islam, tidak saja di Indonesia, tetapi juga di banyak negeri Islam lainnya.
Pendekatan ini terhadap sebahagian hadits Nabi merupakan satu keharusan tidak selamanya mampu memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan yang muncul belakangan, bahkan malah menjadi sesuatu yang kontradiktif sehingga memalingkan kepercayaan terhadap hadis Nabi. Karena pemahaman seperti ini maka sebagian sarjana-sarjana muslim lantas menyerang hadits yang tampak kontradiktif dan tidak komunikatif dengan zaman–meskipun ulama hadits menyatakan bahwa hadits tersebut dilihat dari kaedah-kaedah ilmu hadits yang demikian ketat, validitasnya diakui dan makbul (shahih).
Karena itu upaya atau pengkajian terhadap konteks-konteks hadits merupakan aspek yang sangat penting dalam menangkap makna hadits yang akan diamalkan. Sayangnya, menurut Afif Muhammad, pendekatan kontekstual atas hadits Nabi SAW, belum begitu memperoleh perhatian.

2. Pendekatan
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial yang sangat cepat, maka hadits dipahami secara tepat dan holistik. Dalam metode kontekstual digunakan beberapa pendekatan keilmuan sebagai upaya untuk menangkap maksud hadits yang sebenarnya. Beberapa pendekatan keilmuan dimaksud adalah:
b. Pendekatan historis
Pendekatan historis di sini ialah memahami hadis dengan memperhatikan suasana dan peristiwa sejarah yang menyebabkan atau mengiringi munculya suatu hadis. Misalnya hadis tentang larangan menyerupai suatu kaum sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan tentang macam-macam ilmu hadis. Sejarah merupakan peristiwa yang terjadi masa lalu untuk diambil hikmahnya sebagai acuan dalam menentukan masa sekarang dan akan datang.
Mempelajari sejarah perkembangan hadits adalah mencari objek materi dari berbagai macam ilmu yang disertai dengan menganalisa peristiwa yang terjadi pada masa dahulu. Adapun objek penelitian sejarah hadits adalah membahas tentang periode perkembangan hadits itu sendiri; mengupas tentang karakteristik dari setiap periodesasi hadits; memperhatikan aspek kondisi, sikap masyarakat Islam, tujuan makna teks hadits serta tempat berkembangnya Hadits.
c. Pendekatan sosiologis
Yaitu pemahaman dangan memperhatikan keterkaitan berbagai faktor sosial kemasyarakatan, baik yang bersifat struktur maupun relasi, yang mempengaruhi atau menyebabkan muncuinya suatu hadis. Pendekatan ini dapat digunakan antara lain dalam mengkaji makna kandungan hadis tentang persyaratan keturunan Ouraisy bagi seorang kepala negara yang berbunyi:
عنَ ابْنُ عُمَرَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَ َمَ لَا يَزَالُ هَذَا الْأَمْرُ فِي قُرَيْشٍ مَا بَقِيَ مِنْهُمُ اثْنَانِ
Berangkat dari pemahaman tekstual atas hadis ini, maka al Mawardi, ibn Hazm, al-Ourthubi, Ibn Hajar a[ Asqaiiani, bahkan Rasyid Ridha, sepakat menyatakan keturunan Quraisy merupakan persyaratan mutlak untuk dapat menduduki jabatan tertinggi sebagai kepala negara. Dengan pemahaman sosiologis kontekstual, maka Ibn Khaidun mengemukakan pendapat berbeda. Menurutnya, kepemimpinan politik dalam hadis ini diberikan kepada Quraisy karena pada saat itu memang merekel yang memenuhi persyaratan dan memiliki kekuatan yang dapat dipatuhi masyarakat.
Hak kepernimpinan sebenarnya bukan pada Quraisy nya melainkan pada kemampuan dan kewibawaannya. Implikasinya, jika pada suatu saat ada orang dari kalangan non Quraisy yang memiliki kewibawaan dan kemampuan untuk memimpin, maka dia berhak menjadi kepala negara. Dangan demikian Sunnah Nabi yang menjadi substansi dari hadis ini adalah ajaran bahwa kepala pemenntahan atau pemegang kekuasean harus orang yang benar benar memiliki kemampuan dan kecakapan. Hadits lain yang juga dapat dipahami serupa adalah tentang larangan perempuan menjadi kepala Negara.
d. Pendekatan Sosio Historis
Yaitu memahami hadits dangan memperhatikan latar belakang situasi sejarah sosial kemasyarakatan yang menyebabkan kemunculan suatu keputusan atau tindakan dari Nabi SAW. Dangan meneliti berbagai faktor ini akan diketahui lingkup pemberlakuan suatu hadis, apakah situasional atau universal.
Sebagai contoh adalah hadis tentang larangan berpergian bagi perempuan tanpa disertai mahram yang berbunyi:

عَنِ النَّبِيُّ صَ َمَ قَالَ لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Larangan Nabi ini muncul dilatarbelakangi suatu ‘illat atau sebab khusus berupa kekhawatiran atas keselamatan wanita yang bepergian sendirian tanpa di'sertai suami atau mahramnya, palagi pada waktu itu pedalanan harus menembus padang pasir luas hampir tidak ada manusia dangan hanya berkendaraan unta, kuda atau keledai, sehingga jika terjadi sesuatu maka akan dapat mengancam jiwa dan kehormatannya. Implikasinya, jika Illat kondisinya sudah jauh berubah seperti saat ini di mana pedalanan dapat dilakukan dangan aman menggunakan pesawat atau kereta api, maka larangan bepergian sendirian bagi kaum wanita sudah tidak berfaku lagi.
e. Pendekatan Antropologis
Yaitu memahami hadis dangan memperhatikan tradisi dan budaya, termasuk model keyakinan, yang berkembang dalam masyarakat dan menjadi faktor latar belakang munculnya tadi. Misalnya beberapa hadits tentang larangan melukis makhluk bernyawa, bahkan ada yang menyatakan bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada lukisan makhluk hidup. Hadis dimaksud berbunyi:

عَنْ النَّبِيَّ صَل َمَ يَقُولُ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Jika dicermati secara antropologis, hadis ini muncul terkait dangan budaya kepercayaan dalam masyarakat saat itu yang belum terlepas dari kepercayaan animisme dan politeisme, berupa penyembahan kepada patung dan semisainya. Dalam kapasitasnya sebagai Rasul, maka Nabi SAW berusaha keras agar masyarakat Islam terlepas dari kemusyrikan atau praktek praktek yang dapat menyesatkan. Dalam situasi demikian, salah satu cara yang ditempuhnya ialah melarang pembuatan atau pemajangan lukisan makhiuk hidup karena dikhawatirkan dapat menyeret umat Islam saat itu kepada kemusyrikan.
Jadi Sunnah yang terkandung dalam hadis ini mengajarkan agar umat Islam membangun tauاid dan mencegah perbuatan yang dapat merusaknya. Jadi larangan melukis makhiuk hidup hanya berlaku temporal dalam masyarakat yang mengalami transisi dari model kepercayaan politeisme kepada monoteisme. Di sini 'illat atau sebab larangan ialah kekhawatiran akan kembalinya umat Islam saat itu kepada kemusyrikan. Jika 'illat tersebut sudah tidak ada lagi, maka larangan itu juga berakhir. Contoh hadis lain yang dapat didekati secara antropologis ialah perintah mematikan lampu pada waktu tidur, dan perintah nabi agar memanjangkan jenggot dan mencukur kumis.










KESIMPULAN


Berdasarkan uraian yang telah penulis sampaikan pada bagian pembahasan maka dapat dibuat kesimpulan bahwa ada dua macam metode pemahaman makna kandungan hadits, yaitu pemahaman tekstual dan pemahaman kontekstual. Tekstual adalah tipe pemahaman hadis sebagai sumber kedua ajaran Islam dengan hanya melihat makna harfiah, tanpa memperhatikan latar belakang kemunculan hadis tersebut maupun sejarah pengumpulannya. Pemahaman kontekstual adalah memahami hadis sebagai sumber ajaran Islam secara kritis konstruktif dengan melihat dan mempertimbangkan asal-usul hadis (asbab al-wurud) tersebut. Baik kontekstual maupun tekstual telah ada dan telah digunakan sejak masa awal Islam.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial yang sangat cepat, maka hadis dipahami secara tepat dan holistik. Dalam metode kontekstual digunakan beberapa pendekatan keilmuan sebagai upaya untuk menangkap maksud hadits yang sebenarnya.
Beberapa pendekatan keilmuan dimaksud adalah: Pendekatan historis: Pendekatan historis di sini ialah memahami hadis dengan memperhatikan suasana dan peristiwa sejarah yang menyebabkan atau mengiringi munculya suatu hadits. Pendekatan sosiologis: Pemahaman dangan memperhatikan keterkaitan berbagai faktor sosial kemasyarakatan, baik yang bersifat struktur maupun relasi, yang mempengaruhi atau menyebabkan muncuinya suatu hadits. Pendekatan Sosio Historis: memahami hadis dangan memperhatikan latar belakang situasi sejarah sosial kemasyarakatan yang menyebabkan kemunculan suatu keputusan atau tindakan dari Nabi SAW. Dangan meneliti berbagai faktor ini akan diketahui lingkup pemberlakuan suatu hadis, apakah situasional atau universal. Pendekatan Antropologis : memahami hadits dangan memperhatikan tradisi dan budaya, termasuk model keyakinan, yang berkembang dalam masyarakat dan menjadi faktor latar belakang munculnya tadi.


DAFTAR PUSTAKA


Alamsyah, dkk. Ilmu-ilmu Hadits, Lampung: Pusikamla Fakultas Ushuluddin, 2009.

a] Ajkam ai <h£mi)wh ~t: Dara A Filw, tt) h. 4 5, al Asqallani, AA al Bari Syah al Bu~ (Beirut: Dar al Fikr wa Maktabah Salaflyah, tt) juz Vi, h. 526 536, Rasyid Ridha, al Khilafah (ttp: al Zahra li Aiam a] 'Arabi, i922).

al Qardhawi, Yusuf, KaifaNata'nialma'aal Sunnabal Nabawiyah (Virginia: al Ma' hadal 'Alilial Fikial Islanii, 1990).

http://maizuddin.wordpress.com/2010/03/20/pemahaman-kontekstual-atas-hadits- nabi/ Di akses 25 Maret 2011.

http://alkadri-sambas.blogspot.com/2009/11/sejarah-hadits.html. Di akses 25 Maret 2011.

Husin Munawwar, Said Agil, Abdul Mustaqim, Asbabul Wurud (Studi Kritis Hadis Nabi Pendekatan Sosio-Historis-Kontekstual), Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2001.

Ismail, Syuhudi, Hadits Nabi Menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya, Jakarta : Gema Insani Press, 1995.

Muhammad, Afif, Kritik Matan: Menuju Pendekatan Kontekstual Atas Hadis Nabi SAW, dalam Jurnal al-Hikmah, No. 5 Maret-Juni 1992.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar